Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ( Word )
Selain Surat Permohonan Sertifikat elektronik , PKP juga harus melampirkan Surat Pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik sebagai syarat bagi para pengusaha kena pajak (PKP) untuk mendapatkan Sertifikta Elektronik .
Syarat atau dokumen yang harus disiapkan oleh PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
- Mengajukan surat permohonan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan. Pengurus PKP wajib menyampaikan permohonan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Proses ini tidak boleh dikuasakan ke pihak lain.
- Siapkan email dan passprase (password yang digunakan untuk sertifikat elektronik) yang nantinya digunakan dalam pendaftaran sertifikat elektronik.
- Lampirkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik.
- KTP/paspor/KITAS/KITAP, Kartu Keluarga (KK) pengurus yang asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru pengurus yang disimpan di dalam (softcopy).
Jika seluruh persyaratan di atas sudah lengkap, pengurus PKP bisa langsung meminta sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP terdaftar.
Apabila Masa berlaku Sertifikat sudah habis maka PKP tidak bisa melakukan proses upload Faktur pajak dan tidak bisa upload SSP kurang bayar dan tentunya juga tidak bisa lapor SPT Masa PPN
Komentar
Posting Komentar